Sejumlah mahasiswa IKIP Budi Utomo Malang
menggelar aksi unjuk rasa di kampusnya. Mereka menuntut kampus segera
berbenah setelah Direktoral Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) memberi
status nonaktif pada kampus tersebut bersama 18 kampus swasta lain di
Jawa Timur.
“Kami tak ingin ijazah kami ilegal, kampus harus berbenah,” kata koordinator aksi Saiful Hadi, Senin 8 Juni 2015.
Dalam aksinya, mahasiswa mengajukan lima tuntutan yang diajukan pada rektorat, antara lain memulihkan kembali status kampus IKIP Budi Utomo kembali aktif, mereformasi birokrasi yang korup, melakuan transparansi, melaksanakan rekrutmen tenaga pengajar yang berkualitas serta memenuhi rasio jumlah mahasiswa, dan tidak mengadakan program-program yang bertentangan dengan aturan DIKTI.
Seperti diketahui, dalam situs resmi DIKTI di alamat www.forlap.dikti.go.id diketahui terdapat 19 perguruan tinggi swasta yang mendapat status non aktif, tiga diantaranya berasal dari Malang, salah satunya adalah IKIP Budi Utomo.
Dalam situs tersebut tertera rasio dosen dan mahasiwa IKIP Budi Utomo sebesar 1:115,5, artinya satu dosen mengajar untuk 115 mahasiswa.
Status nok aktif diturunkan berdasarkan empat aspek utama yang diamati oleh DIKTI, antara lain laporan akademik, rasio dosen dan mahasiswa, ada atau tidaknya pelanggaran seperti ijazah palsu dan adanya konflik inetrnal di tubuh perguruan tinggi swasta.
“Kalau konflik jelas tidak ada, laporan akademik kita juga sudah 100 persen, memang rasio dosen kami seperti itu, tapi itu adalah data tahun lalu,” kata staf Humas IKIP Budi Utomo, Ali Badar.
Menurutnya, saat ini jumlah dosen di IKIP Budi Utomo sebanyak 23 orang. Namun data yang ada di DIKTI menyebut kampus itu hanya memiliki sembilan dosen.
Saat ini jumlah dosen sudah bertambah dan disebutkan akan terus bertambah hingga 100 orang. Meskipun pengajuan dosen menurutnya membutuhkan waktu dan proses yang tidak sebentar. Semua informasi baru itu sudah diserahkan ke DIKTI pada Maret lalu.
“Rektor saat ini sedang klarifikasi ke Kopertis (Koordinator Perguruan Tinggi Swasta) di Surabaya, mungkin saat ini sedang dalam proses. Kami tunggu saja,” katanya.
“Kami tak ingin ijazah kami ilegal, kampus harus berbenah,” kata koordinator aksi Saiful Hadi, Senin 8 Juni 2015.
Dalam aksinya, mahasiswa mengajukan lima tuntutan yang diajukan pada rektorat, antara lain memulihkan kembali status kampus IKIP Budi Utomo kembali aktif, mereformasi birokrasi yang korup, melakuan transparansi, melaksanakan rekrutmen tenaga pengajar yang berkualitas serta memenuhi rasio jumlah mahasiswa, dan tidak mengadakan program-program yang bertentangan dengan aturan DIKTI.
Seperti diketahui, dalam situs resmi DIKTI di alamat www.forlap.dikti.go.id diketahui terdapat 19 perguruan tinggi swasta yang mendapat status non aktif, tiga diantaranya berasal dari Malang, salah satunya adalah IKIP Budi Utomo.
Dalam situs tersebut tertera rasio dosen dan mahasiwa IKIP Budi Utomo sebesar 1:115,5, artinya satu dosen mengajar untuk 115 mahasiswa.
Status nok aktif diturunkan berdasarkan empat aspek utama yang diamati oleh DIKTI, antara lain laporan akademik, rasio dosen dan mahasiswa, ada atau tidaknya pelanggaran seperti ijazah palsu dan adanya konflik inetrnal di tubuh perguruan tinggi swasta.
“Kalau konflik jelas tidak ada, laporan akademik kita juga sudah 100 persen, memang rasio dosen kami seperti itu, tapi itu adalah data tahun lalu,” kata staf Humas IKIP Budi Utomo, Ali Badar.
Menurutnya, saat ini jumlah dosen di IKIP Budi Utomo sebanyak 23 orang. Namun data yang ada di DIKTI menyebut kampus itu hanya memiliki sembilan dosen.
Saat ini jumlah dosen sudah bertambah dan disebutkan akan terus bertambah hingga 100 orang. Meskipun pengajuan dosen menurutnya membutuhkan waktu dan proses yang tidak sebentar. Semua informasi baru itu sudah diserahkan ke DIKTI pada Maret lalu.
“Rektor saat ini sedang klarifikasi ke Kopertis (Koordinator Perguruan Tinggi Swasta) di Surabaya, mungkin saat ini sedang dalam proses. Kami tunggu saja,” katanya.
Sumber : news.viva.co.id
0 comments:
Post a Comment